Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap 'Ketok Palu' DPRD Jambi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 28 Desember 2018 |15:12 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap 'Ketok Palu' DPRD Jambi
Febri Diansyah (okezone)
A
A
A

Febri mengungkapkan, penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari sejumlah fakta yang telah muncul di persidangan dengan terdakwa Zumi Zola.

 Baca juga: KPK Bidik Anggota DPRD Jambi Penerima Suap Zumi Zola

"Perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan sore ini pukul 15.30 WIB di KPK," tutur Febri.

Seperti diketahui, Zumi Zola telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain pidana pokok, hakim juga mengganjar pidana tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Zumi Zola.

 Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola : Saya Terima Keputusan Hakim

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement