Febri mengungkapkan, penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari sejumlah fakta yang telah muncul di persidangan dengan terdakwa Zumi Zola.
Baca juga: KPK Bidik Anggota DPRD Jambi Penerima Suap Zumi Zola
"Perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan sore ini pukul 15.30 WIB di KPK," tutur Febri.
Seperti diketahui, Zumi Zola telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain pidana pokok, hakim juga mengganjar pidana tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Zumi Zola.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola : Saya Terima Keputusan Hakim