Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK Ditolak, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 31 Desember 2018 |12:45 WIB
PK Ditolak, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
A
A
A

Selanjutnya, Jessica mengajukan banding pada 7 Maret 2017 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Persidangan otu pun mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement