JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk para tahanannya. Mereka diborgol saat akan melakukan proses pemeriksaan di KPK dan ketika hendak menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan dasar aturan hukum yang diterapkan dalam melakukan pemborgolan para tahanan kasus korupsi. Pemborgolan para tahanan, sambung Febri, mengacu pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012.
"KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 Ayat (2) yang mengatur bahwa 'dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan'," terang Febri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/1/2019).
(Baca juga: KPK Borgol Tahanan per Hari Ini)
Menurut dia, pemborgolan para tahanan masuk pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan. Di samping itu, aturan pemborgolan tahanan kasus korupsi juga telah didukung oleh masyarakat.
