 
                "KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di Kantor KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya. Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan," paparnya.
(Baca juga: KPK Terapkan Pemborgolan, Jempol Terdakwa Suap Meikarta Billy Sindoro Diborgol)
Febri menjelaskan, KPK telah menerima masukan tersebut dan sudah mempelajari kembali aspek hukum terkait perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kemudian, jelas Febri, KPK juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain.
"Di mana, pada hari pertama di tahun 2019 ini, penerapan aturan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan yaitu pemeriksaan untuk penyidikan di Kantor KPK dan kebutuhan persiapan persidangan," tegasnya.
(Hantoro)