JAKARTA - Pemerintah daerah telah menetapkan masa tanggap darurat bencana longsor di Kampung Cimapag Sigaherang, Desa Sinaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat selama 7 hari. Dalam masa itu, petugas akan difokuskan melakukan pencarian para korban.
"Masa tanggap darurat ditetapkan tujuh hari jadi Bupati Sukabumi telah menetapkan masa tanggap darurat selama 7 hari berlaku 31 Desember 2018 sampai 6 Januari 2019. Jadi, 7 hari dan fokus utama evakuasi dan penyelamatan korban," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, Rabu (2/1/2019).
(Baca Juga: Polisi: Korban Tewas Longsor Sukabumi 13 Orang, 21 Belum Ditemukan)
Sutopo menegaskan, upaya penanganan bagi korban luka dan pengungsi akan dilakukan sebaik mungkin. Namun, sebagian masyarakat banyak yang memilih untuk tinggal di rumah kerabatnya.
"Tentu juga perlu bantuan dan rencana nantinya mereka akan direlokasi artinya rumah tidak akan kembali dibangun tapi akan dicarikan tempat yang lebih aman," ungkapnya.
Penanganan bencana itu dikerahkan sebanyak 892 personel gabungan dari BPBD, TNI-Polri, Basarnas, SKPD dan bantuan BPBD Jawa Tengah, Jawa Barat, Tagana, PMI.
"Tiga alat berat juga dikerahkan alat berat kecil membantu proses evakuasi dua anjing pelacak juga dikerahkan," tukasnya.
(Baca Juga: Fakta Longsor Sukabumi: 30 Rumah Tertimbun hingga Lokasinya Tak Layak Huni)
(Arief Setyadi )