Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Pasrah Diborgol KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 03 Januari 2019 |15:41 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Pasrah Diborgol KPK
Taufik Kurniawan (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

KPK sendiri resmi memperpanjang masa penahanan Taufik Kurniawan selama 30 hari kedepan. Taufik resmi diperpanjang masa tahanan selama 30 hari kedepan mulai, Jumat, 4 Januari hingga 3 Februari 2019.

"TK, Wakil Ketua DPR RI terkait proses perpanjangan penahanan. (diperpanjang) 30 hari mulai besok,‎" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi terpisah.

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir s‎ebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement