JAKARTA – Seorang perempuan, RA (27) yang sempat menjadi pegawai kontrak di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), resmi melaporkan mantan atasannya Syafri Adnan Baharuddin (SAB), ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemerkosaan.
Bersama kuasa hukumnya, RA melaporkan Anggota Dewan Pengawas BPJS TK itu lantaran saat menjadi bawahannya, dia merasa mendapatkan perlakuan pelecehan seksual.
"Secara resmi tadi kami sudah buat laporan," kata kuasa hukum RA, Heribertus S Hartono di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Menurut Heribertus, pasal yang disangkakan terhadap mantan atasannya itu adalah dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pejabat. Namun, mengenai lengkapnya, dia akan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polri.
"Jadi, nanti lebih lanjut karena ini masalah kesusilaan akan kami lebih hati-hati dalam hal ini. Tidak akan mengungkap terlalu detail seperti itu," tutur dia.
Laporan RA itu diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP B/0006/1/2019/Bareskrim tertanggal 3 Januari 2018. Menurut Heribertus, SAB dilaporkan dengan perkara perbuatan cabul, KUHP Pasal 294 ayat 2.

Heribertus mengungkapkan, dalam pelaporannya itu, pihaknya membawa sejumlah alat bukti. "Nanti kami ada saksi terus chat Whatsapp dan bukti lain berupa surat," imbuh dia.
Sebelum pelaporan resmi, RA kemarin hari melakukan konseling dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.
RA (27) sebelumnya mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Ia mengaku dipaksa untuk melayani hasrat seksual atasannya, yakni anggota Dewan Pengawasan BPJS TK, Syafri Adnan Baharuddin.
(Baca Juga : Wanita yang Ngaku Diperkosa Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Konsultasi ke PPA Polri)
RA pernah melaporkan perilaku Syafri ke salah satu Dewan Pengawas yang juga merupakan teman pelaku. Nahas bukannya mendapatkan perlindungan, RA malah diabaikan atas laporannya, bahkan SAB terus melakukan tindakan pemerkosaan terus-menerus.
Setelah mencari keadilan dan menulis kejadian yang dialaminya melalui media sosial, RA malah mendapatkan surat tentang pemberhentian kontraknya.
(Baca Juga : Anggota Dewan Pengawas BPJS TK Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap Karyawannya)
(Erha Aprili Ramadhoni)