JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal hukuman potong tangan yang belakangan ramai dibicarakan.
MUI membantah isu yang menyebutkan institusi itu mengusulkan dimasukkannya hukuman potong tangan pada hukum positif di Indonesia.
Ketua Bidang Infokom Majelis Ulama Indonesia Masduki Baidlowi mengatakan MUI tidak pernah mengusulkan hukuman potong tangan untuk masuk dalam rangkaian hukum positif.
Saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (3/1/2019), Masduki menegaskan MUI tidak pernah membahas sedikit pun terkait wacana tersebut.
Dia juga mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan beragam pernyataan terkait wacana potong tangan. Sistem hukum positif di Indonesia, kata dia, memiliki tingkatan dan kerumitan apabila hendak diubah, ditambah dan atau dikurangi produknya.

Masduki mengatakan tidak mudah berbicara satu produk hukum tertentu lantas mengklaim bahwa produk tersebut adalah hasil usulan MUI.