Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Surat Tercoblos Dijerat Pasal Berlapis!

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 04 Januari 2019 |06:01 WIB
Polri: Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Surat Tercoblos Dijerat Pasal Berlapis!
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.
A
A
A

(Baca juga: Mahfud MD: Tidak Masuk Akal Ada 7 Kontainer Surat Suara Sudah Dicoblos!)

"Agar tidak terulang kembali karena hoaks tersebut dapat merusak kredibel penyelenggara pemilu, demokrasi dan distrust publik," ucap Dedi.

Diwartakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks tentang 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penyelenggara pemilu memastikan bakal melawan siapapun yang mencoba menebar ancaman dan tindakan yang mengganggu jalannya pesta demokrasi. Dalam laporannya ke Bareskrim, KPU membawa sejumlah barang bukti mulai dari salinan tulisan, gambar hingga suara.

Informasi hoaks surat suara sudah tercoblos di Tanjung Priok beredar di media sosial dan ramai diperbincangkan. Padahal KPU baru mencetak surat suara pertengahan bulan ini. Sekarang masih proses lelang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement