JAKARTA - Mabes Polri memastikan pelaku yang menyebarkan dan memviralkan informasi palsu alias hoaks soal 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos akan dijerat pasal berlapis.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, sejak awal pihaknya berkomitmen memberantas hoaks. Karena itu, ia memastikan pelaku yang terlibat dalam kasus ini bakal diganjar hukuman berat.
"Ya sejak awal Polri komitmen memberantas berita hoaks, khusus berita hoaks tentang 7 kontener kotak suara yang sudah dicoblos, penyidik akan menerapkan pasal berlapis akan ancaman hukuman penyebar dan yang berviralkan dapat dihukum secara berat," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (4/1/2019).
Jeratan pasal berlapis dan ancaman hukuman berat ditujukan untuk memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. Apalagi, saat ini sudah memasuki tahun politik di mana masyarakat memerlukan kepercayaan penyelenggara pemilu.