Perlu kita cermati bahwa Uighur adalah sekelompok etnis minoritas di China yang secara kultural lebih dekat dengan bangsa Turki di Asia Tengah dibanding mayoritas bangsa Han. Dengan populasi sekitar 11 juta orang, sebagian besar mereka bermukim di bagian barat negeri itu. Pemerintah China yang tengah gencar melakukan pembangunan infrastruktur di Xinjiang termasuk Jalur Sutra Baru berusaha meredam aksi-aksi pemberontakan menjurus separatisme oleh etnis Uighur demi menjaga kestabilan ekonominya. Sangat disayangkan jika dalam prosesnya hak-hak warga menjadi terenggut.
Tentu saja kita tak ingin mencampuri urusan kedaulatan negara lain, tetapi sebagai bagian dari komunitas antar-bangsa, ada semacam obligasi moral dan semangat solidaritas untuk turut berkontribusi dalam mewujudkan ketertiban dunia. Hak atas kebebasan beragama adalah hak yang teramat mendasar. Jika mengacu pada ICCPR, hak ini merupakan salah satu hak yang terbilang sebagai non-derogable rights, yakni hak yang tak dapat dikurangi maupun ditunda dalam keadaan apapun, termasuk oleh dalih negara sekalipun.
Penulis: Dave Akbarshah Fikarno Laksono - Anggota Komisi I DPR RI
(Awaludin)