Setelah dilakukan penangkapan kepada salah satu tersangka, polisi kini sedang melakukan pendalaman ke TKP dan mencari saksi. Selain itu, polisi juga langsung memeriksa pelaku untuk mencari terduga lainnya.
(Baca Juga : Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Diduga Gengster di Ragunan)
"Selanjutnya melakukan pengembangan pelaku lain. Yang identitasnya sudah diketahui, peran mengayunkan sajam dalam sudah menjadi DPO," ucap Prayitno.
Atas perbuatannya, para tersangka nantinya dijerat Pasal 170 KUHP. Kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Pasar Minggu, dengan nomor laporan 10/K/I/2019/PolsekPsm.
(Baca Juga : Dari 13 Orang, Polisi Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan di Depan Diskotek Bandara)
(Erha Aprili Ramadhoni)