BANDUNG – Kasus prostitusi online kembali mencuat setelah dua artis yakni Vanessa Angle dan Avriellia Shaqqila, diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, di salah satu hotel Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019.
Di Bandung, Jawa Barat, kepolisian membongkar kasus serupa. Dalam kasus ini, Polrestabes Bandung mengamankan empat perempuan yang masuk dan terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Keempat perempuan itu ialah IA (51), NA (33), SR, dan FI. Mereka diamankan di salah satu hotel Bandung, pada Minggu, 6 Januari 2019.
"Ya kita telah mengamankan empat perempuan. Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang yakni IA dan NA, dua lainnya sebagai saksi," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai, Senin (7/1/2019).

Meski belum dapat dijelaskan secara rinci, Rifai menuturkan, dua orang yang diamankan diduga kuat terlibat tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi online melalui media sosial.
"Kedua yang tetapkan sebagai tersangka, mereka berperan sebagai muncikari, dengan menawarkan melalui media sosial," jelasnya.