BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung membongkar praktik prostitusi yang menawarkan pekerja seks komersial melalui online, pada Minggu (6/1/2019). Bisnis praktik prostitusi online itu ternyata sudah berjalan selama lebih dari satu tahun.
"Mereka ini, sudah dua tahun menjalani itu (bisnis prostitusi)," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema, di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Senin (7/1/2019).

Dalam kasus ini, dua muncikari diamankan, yaitu IA (51) dan NA (33). Keduanya yang menjajakan wanita-wanita seks komersial melalui media sosial itu kini sudah dijadikan tersangka.
Praktik prostitusi online ini, terbongkar saat Polrestabes Bandung menggerebek salah satu hotel pada Minggu, 6 Januari 2019. Selain kedua muncikari itu, polisi turut memeriksa dua orang wanita pekerja seks komersial, sebagai saksi.