BANDUNG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung membongkar praktik prostitusi online, Minggu (6/1/2019). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 2 muncikari, yaitu IA (51) dan NA (33) sebagai tersangka.
Dalam menjalankan bisnisnya, keduanya kerap menjajakkan wanita yang masih berusia belasan tahun ke lelaki hidung belang.
"Rata-rata berusia 18 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai, di Mapolrestabes, Senin (7/1/2019).
Mereka menjajakan wanita-wanita pekerja seks komersial itu melalui media sosial Twitter. Setelah itu, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi berbasis layanan internet We Chat, untuk bertransaksi.
"Mereka sudah dua tahun menjalankan bisnis tersebut," ungkapnya.
Praktik prostitusi online ini terbongkar saat kepolisian menggerebek salah satu hotel di Bandung, pada Minggu, 6 Januari 2019. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 4 orang.
(Baca Juga : Bisnis Prostitusi Online yang Diungkap di Bandung Ternyata Telah Berjalan Selama 2 Tahun)
Dua orang yang merupakan muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua wanita pekerja seks komersial diminta keterangannya sebagai saksi.
"Saat ini, kita masih mendalami pemeriksaan, guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
(Baca Juga : Vanessa Angel Pamit Tinggalkan Kota Surabaya, Tapi Kembali 10 Januari)
(erh)