
Pasalnya, menurut Edi , jika penikmat jasa pekerja seks komersial (PSK) atau prostitusi hanya dikenakan sanksi wajib lapor, maka itu tidak akan menimbulkan efek jera. Sedangkan sampai saat ini, yang mendapatkan hukuman hanya sebatas mucikarinya saja.
"Karena selama ini enak sekali gremonya yang kena. Sementara yang melakukan tidak pernah kena, hanya wajib lapor saja dan itu tidak memberikan efek jera," terang mantan komisioner Kompolnas ini.
Hukum lanjut Edi, sulit menjerat pengguna layanan prostitusi daring lantaran perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.
"Mereka kan melakukan itu sama-sama dewasa, tidak ada unsur paksaan. Jadi, Undang-Undang tidak bisa menjerat mereka. Kecuali salah satu korbannya di bawah umur, atau dipaksa, atau dicabuli. Tapi karena ini mereka sama-sama suka dan tidak ada yang dirugikan, sehingga di antara mereka tidak bisa diproses," tutupnya.
(Rizka Diputra)