Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Empat orang tersebut ialah Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM); Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan kakak ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS)
Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin diduga meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.
(Baca Juga : KPK Periksa 4 PNS Dinas Pendidikan Terkait Suap Bupati Cianjur)