Bupati Cianjur diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 Kepala Sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.
Sementara itu, kakak ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy berperan menjadi perantara dalam pemberian uang DAK Pendidikan dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.
(Baca Juga : Usut Korupsi Dana Pendidikan, KPK Periksa Sekretaris Bupati Cianjur)
(Erha Aprili Ramadhoni)