Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Omongannya Ngelantur, Pelaku Penembakan di Semarang Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Taufik Budi , Jurnalis-Selasa, 08 Januari 2019 |21:07 WIB
Omongannya <i>Ngelantur</i>, Pelaku Penembakan di Semarang Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
ilustrasi
A
A
A

Dia menyampaikan, saat diperiksa polisi pelaku tidak bisa memberikan informasi yang jelas. Pertanyaan yang diajukan penyidik tak mendapatkan jawaban yang sinkron. “Jawaban yang disampaikan pelaku dan yang ditanyakan tidak sinkron," ujarnya.

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSJ. Jika hasil observasi terbukti menderita gangguan jiwa maka proses hukum tidak bisa berlanjut. Namun, jika pria itu kejiwaannya normal dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

"Kalau tidak ada gangguan jiwa berarti proses lanjut. Tapi nanti jika terindikasi ada gangguan kejiwaan maka tidak sampai ranah pengadilan. Untuk barang bukti airsoft gun kita sita untuk proses penyelidikan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, konter MJ Sel ditembaki oleh pria tidak dikenal, Senin 7 Januari sekira pukul 09.30 WIB. Saat kejadian terdapat penjaga konter, Yuli Astuti (21) dan kakak iparnya, Arif Firmansyah. Pelaku yang mengendarai motor tiba-tiba melepas tembakan hingga berkali-kali.

Beruntung korban berada dalam konter langsung merunduk dan menyelamatkan diri. Peluru airsoft gun yang diletuskan pelaku menembus kaca etalase. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengejar pelaku.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement