Ia menambahkan, pelaku lalu meminta uang Rp3 juta kepada kepala sekolah sebagai tutup mulut untuk tidak diberitakan. Namun, karena merasa menjadi korban, pihak sekolah akhirnya menghubungi kepolisian dan dilakukan penangkapan.
"Pelaku diamankan di sekolah setelah menerima uang Rp3 juta. Uang dan 1 kwitansi serta ponsel juga diamankan sebagai barang bukti," lanjut Roni.
(Baca Juga: Diduga Peras Warga, Lurah di Pekanbaru Ditangkap Polisi)
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 369 dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. "Kita jerat dengan pasal pemerasan. Saat ini, kita amankan guna penyidikan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )