Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Buktikan Komitmen Jokowi Serius Berantas Korupsi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 08 Januari 2019 |19:01 WIB
TKN Buktikan Komitmen Jokowi Serius Berantas Korupsi
Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)
A
A
A

Ketentuan dalam Perpres ini adalah setiap menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah, juga wajib melaporkan aksi pencegahan korupsi kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi berkala setiap tiga bulan, dimana Perpres ini fokus kepada perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.

"Dalam Perpres KPK berperan sebagai koordinator dan supervisi yang melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, misalnya Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Presiden," papar Inas.

Selanjutnya, Pemerintahan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dimaan dalam PP 43/2018 ini masyarakat akan memperoleh reward sampai dengan Rp200 juta apabila memberikan informasi yang akurat kepada penegak hukum tentang dugaan korupsi.

Baca Juga: LSI Denny JA: Elektabilitas Gerindra Turun karena Prabowo Kerap Lontarkan Isu Sensasional

Presiden Jokowi

Yang terakhir, kata Inas, jumlah penyidik yang sebelumnya hanya lima puluhan orang saja terus ditingkatkan sehingga sekarang mencapai dua ratusan orang. Dengan demikian jumlah tindak pidana korupsi yang sebelumnya masih lolos dari pantauan KPK di era SBY, akhirnya dapat ditangani lebih signifikan jadi tidak heran jika banyak pejabat publik yang tertangkap oleh KPK di era Jokowi ini.

"Bukti bahwa komitmen tersebut benar-benar berhasil adalah menurut Transparency International peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia membaik dari peringkat nilai IPK 32 di tahun 2013 menjadi peringkat nilai IPK 37 di tahun 2017," tutup Inas.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement