Prabowo-Sandi juga mengulang ulang narasi tebang pilih. Padahal, lembaga penegak hukum bekerja berdasarkan due process of law, berdasarkan alat bukti. Semua warga negara memiliki persamaan di depan hukum. Bahkan, pada era Jokowi tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, tanpa melihat latar belakangnya apakah menteri, gubernur dan bupati.
"Dalam pemberantasan korupsi, program aksi Prabowo-Sandi masih normatif, klise dan hampir semuanya sudah dikerjakan oleh Pak Jokowi. Mereka mengangkat lagi soal smart government yang empat tahun ini sudah dikerjakan Pak Jokowi dengan sistem e- goverment, e-budgeting, e-catalog, e-procurement, e-audit," tegasnya.
Ditambah dengan Presiden Jokowi telah melakukan terobosan dengan mengeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Jadi, ujarnya, Prabowo masih berjanji tapi Jokowi sudah memberikan bukti.
Ace menambahkan, Tim Prabowo-Sandi perlu baca hasil survei lembaga-lembaga kredibel terkait tren penilaian masyarakat terkait kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi dalam tiga tahun terakhir. Hasil survei LSI justru menemukan masyarakat melihat pemberantasan korupsi semakin efektif.
"Masyarakat juga menilai tindakan korupsi di sektor pelayanan publik juga semakin menurun. Demikian pula data Transparansi Ietrnasional menunjukkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia semakin membaik," pungkasnya.
(Arief Setyadi )