Saat ditangkap pihak kepolisian, dari saku FM didapati dua paket sabu dalam plastik bening berisi sabu seberat 0.42 gram dan satu lagi berisi 0.08 gram. Dari keterangan pelaku, keuntungan penjualan sabu paket ukuran kecil Rp50 ribu.
Ia mengaku, uang tersebut digunakan untuk tambahan ekonomi keluarga. "Pelaku menjual paketan sabu seharga Rp200 ribu, keuntungan yang didapat dari setiap menjual sabu Rp50 ribu. Untungnya dia gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
(Baca Juga: Cegah Anaknya Dibawa Polisi, Gazali Tewas dalam Penggerebekan Narkoba)
Suprasetyo menjelaskan, FM dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku sudah kita intai sejak lama, selain menjadi tukang parkir tersangka juga nyambi jadi tukang parkir. Tersangka dijerat Pasal 114 jo 112 jo 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.