Untuk memuluskan aksinya pelaku meyakinkan korban untuk diajak menikah. Hingga Rabu 12 Desember 2018 sekira pukul 09.00 WIB, Kanjeng Sultan pun menikahi gadis manis itu di rumahnya. Namun, pernikahan itu tanpa diketahui oleh orangtua korban.
“Terlapor melakukan pernikahan tidak sah dengan korban. Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat selanjutnya korban berhasil disetubuhi oleh terlapor sebanyak tiga kali,” terangnya.
(Baca Juga: Guru Ngaji Nyaris Dikeroyok Warga Gara-Gara Hamili Muridnya)
Orangtua korban yang mengetahui anaknya dinikahi pelaku tanpa izin, langsung melaporkan pada polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus dijemput polisi untuk menjalani proses hukum. Ia jerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )