Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Ditangkap, Wisnu Wardhana Dijebloskan ke Lapas Porong

Syaiful Islam , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |12:47 WIB
Usai Ditangkap, Wisnu Wardhana Dijebloskan ke Lapas Porong
Penjara (Shutterstock)
A
A
A

SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya langsung menjebloskan terpidana kasus korupsi tahun 2013 tentang pelepasan aset PT Panca Wira Usaha BUMD Jatim, Wisnu Wardhana, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Rabu (9/1/2019).

Setelah petugas Kejari Surabaya melakukan penangkapan secara dramatis di Jalan Raya Kenjeran. Pasalnya, mantan Ketua DPRD Surabaya ini berusaha melawan petugas yang mengeksekusinya. Bahkan mobil Wisnu sempat menabrak motor petugas yang melakukan penghadangan.

 Baca juga: Wisnu Wardhana Sudah Diintai Petugas Selama 2 Minggu

"Usai ditangkap di kawasan Kenjeran tadi pagi sekitar pukul 06 30 WIB, yang bersangkutan dibawa ke kantor Kejari Surabaya. Lalu dibawa ke Lapas Porong di Sidoarjo," terang Kajari Surabaya, Mohammad Teguh Darmawan.

 https://img.okezone.com/content/2019/01/09/519/2001872/kejari-surabaya-meringkus-terpidana-korupsi-pt-pwu-wisnu-wardhana-5w5d4butEx.jpg

Menurut Teguh, eksekusi terhadap terpidana Wisnu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tertanggal 24 September 2018. Kejaksaan sudah berhasil mengendus pelarian Wisnu Wardhana beberapa minggu yang lalu.

 Baca juga: Wisnu Wardhana Melawan, Tabrakkan Mobil ke Motor Petugas saat Penangkapan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement