Tetapi baru berhasil menangkap tadi pagi. Terpidana Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan penjara. Ini sesuai dengan putusan MA.
Wisnu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.566.150.733 dengan subsider 3 tahun penjara. Putusan itu lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017. Dimana Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Kejari Surabaya Meringkus Terpidana Korupsi PT PWU Wisnu Wardhana
Wisnu Wardhana terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.