JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan penyidik senior Novel Baswedan sebagai saksi fakta di perkara dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Novel akan bersaksi untuk terdakwa Lucas.
"Ada beberapa saksi (yang dihadirkan). Salah satunya Pak Novel Baswedan," kata Jaksa Roy Riady saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019)
Novel sendiri telah datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada pagi hari ini. Penyidik senior KPK tersebut mengakui bahwa dirinya akan menjadi menjadi saksi fakta untuk terdakwa Lucas.
Lucas (Foto: Okezone)
"Iya jadi saksi fakta. Dia (Lucas) kan menjadi tersangka menghalang-halangi. Fakta menghalangi kan penyidik mesti jelaskan," kata Novel di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Baca juga: Lucas Tuding Jimmy Bantu Eddy Sindoro Melarikan Diri ke Luar Negeri)
Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.
(Qur'anul Hidayat)