Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan jika terbukti, pihaknya akan menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1.
Perbuatan pelaku terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) ini diketahui setelah korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepada ibunya. Tidak terima perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban langsung melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Karang Jaya. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.