Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang, 3 Kurir Divonis 20 Tahun Penjara

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Jum'at, 11 Januari 2019 |02:36 WIB
Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang, 3 Kurir Divonis 20 Tahun Penjara
Tiga Kurir Sabu Dibawa ke Rutan Tanjungpinang usai Jalani Sidang di PN Tanjungpinang (foto: Muhammad Bunga Ashab)
A
A
A

"Menyatakan terdakwa bersalah dan dipidana penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 2 tahun penjara (terdakwa Arip dan Awaludin), sedangkan terdakwa Edy selema 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata Monalisa.

Selanjutnya, kata Monalisa, masa tahanan yang telah dijalani dipotong seluruhnya dengan amar putusan tersebut. "Ketiga terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Monalisa.

Tiga Kurir Sabu Dibawa ke Rutan Tanjungpinang usai Menjalani Sidang di PN Tanjungpinang (foto: Muhammad Bunga Ashab)	 

Mendengar putusan itu, Annur Syaifuddin selaku penasehat hukum Arip, Awaludin dan Edy menyampaikan dua kliennya Edy dan Awaludin langsung menerima putusannya. Sedangkan Arip masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Arip, Awaludin selama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 2 tahun, sedangkan Edy dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement