Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang, 3 Kurir Divonis 20 Tahun Penjara

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Jum'at, 11 Januari 2019 |02:36 WIB
Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang, 3 Kurir Divonis 20 Tahun Penjara
Tiga Kurir Sabu Dibawa ke Rutan Tanjungpinang usai Jalani Sidang di PN Tanjungpinang (foto: Muhammad Bunga Ashab)
A
A
A

"Dua terima dan satu masih pikir-pikir," ujar Annur.

(Baca Juga: Jual Sabu, Tukang Parkir di Kawasan GDC Depok Dibekuk) 

Seperti diketahui, Arip, Awaludin dan Edy ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri di Perumahan Alam Tirta Lestari Blok Matoa Nomor 2 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, pada 30 Mei 2018.

Arip ditelepon Sahrul dan Baron (DPO) menyuruh ke Malaysia lalu membawanya ke Tanjungpinang. Rencananya sabu seberat 7,2 kilogram itu hendak dibawa ke Lampung.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement