“Sesampainya di kebun singkong, terlapor membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Awalnya korban menolak, kemudian terlapor meyakinkan korban dengan berjanji untuk bertanggung jawab,” tambah Sutomo.
(Baca Juga: Siswi SMA Pembuang Bayi di Bandara Balikpapan Terancam 12 Tahun Penjara)
Kasat Reskrim polres Wonosobo AKP Heriyanto, menambahkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (91) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2006 tentang Penetapan PERPPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tukas Heriyanto.
(Fiddy Anggriawan )