SEMARANG - Seorang buruh perempuan ditangkap polisi diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 bungkus sabu siap edar dengan berat total 50,39 gram.
Pelaku diketahui bernama Karmiyati alias Ika (41), warga Jalan Borobudur 1A RT 12/12 Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan Irsad (34) warga Dukuhan, Kalisari, Kecamatan Sayung, Demak.
“Ini hasil pengembangan dari penangkapan Irsad, pada Sabtu 5 januari 2019 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Woltermonginsidi Semarang. Setelah diinterogasi pelaku mengaku sabu dibeli dari Karmiyati,” kata Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin, Jumat (11/1/2019).
(Baca juga: Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang, 3 Kurir Divonis 20 Tahun Penjara)