Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu, Buruh Perempuan Ditangkap Polisi

Taufik Budi , Jurnalis-Jum'at, 11 Januari 2019 |21:36 WIB
 Edarkan Sabu, Buruh Perempuan Ditangkap Polisi
Foto: Okezone
A
A
A

ss

Polisi pun bergerak cepat untuk mengejar Karmiyati. Perempuan itu pun tak berkutik saat petugas mendatangi tempat kosnya di Kalibanteng Kulon Semarang Barat, pada Minggu 6 Januari sekira pukul 13.00 WIB.

“Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus berbagai ukuran diduga sabu dengan keseluruhan seberat 50,39 gram. Dua bungkus plastik masing-masing berisi dua butir diduga inek dan sebagian sudah hancur. Ada pula satu unit timbangan,” terangnya.

 (Baca juga: 3 Oknum Satpol PP Nyambi Jadi Kurir Sabu 1 Kg)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka haris mendekam di sel tahanan Mapolsek Genuk. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement