Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Hentikan Kasus Pose 2 Jari, TKN: Harusnya Anies Diberi Sanksi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 12 Januari 2019 |05:47 WIB
Bawaslu Hentikan Kasus Pose 2 Jari, TKN: Harusnya Anies Diberi Sanksi
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

Akibatnya, orang nomor satu di Ibu Kota itu dilaporkan Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu.

(Baca Juga : Bawaslu Hentikan Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan)

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, pihaknya tak bisa menjerat Anies dengan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal itu karena kehadiran eks Mendikbud di sana bukan dalam acara kampanye capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandi Uno.

"Kegiatan itu adalah rapat internal Partai Gerindra yang rutin dilakukan setiap tahun jadi bukan menghadiri kampanye," kata Irvan.

(Baca Juga : Kasus Pose 2 Jari Disetop Bawaslu, Anies : Alhamdulillah)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement