Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Hentikan Kasus Pose 2 Jari, TKN: Harusnya Anies Diberi Sanksi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 12 Januari 2019 |05:47 WIB
Bawaslu Hentikan Kasus Pose 2 Jari, TKN: Harusnya Anies Diberi Sanksi
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

Akibatnya, orang nomor satu di Ibu Kota itu dilaporkan Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu.

(Baca Juga : Bawaslu Hentikan Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan)

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, pihaknya tak bisa menjerat Anies dengan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal itu karena kehadiran eks Mendikbud di sana bukan dalam acara kampanye capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandi Uno.

"Kegiatan itu adalah rapat internal Partai Gerindra yang rutin dilakukan setiap tahun jadi bukan menghadiri kampanye," kata Irvan.

(Baca Juga : Kasus Pose 2 Jari Disetop Bawaslu, Anies : Alhamdulillah)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement