Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1987 yang namanya TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan maupun status sosial.
Nah, itu artinya bukan orang yang berduit saja kan yang berhak dimakamkan di TPU. Aturan lain soal pemakaman ini diatur juga dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Perbandingan pemakaman di luar Jawa sangat berbeda dengan di Makassar. Warga di Makassar gratis untuk memakamkan keluarganya yang sudah meninggal.
Koordinator TPU Kelurahan Paropo Kecamatan Panakukang Makassar Saharuddin kepada Okezone mengatakan apabila ada warga Makassar yang meninggal dunia dan hendak dimakamkan itu gratis.
Dengan syarat, harus ada izin dari RT dan RW tempatnya tinggal.
"Di sini itu pak tabe. Apabila ada warga Makassar yang memninggal dan mau dikuburkan di TPU Paropo harus ada surat pengantar dari RT RW. Dilanjutkan ke lurah. Nanti dari lurah itu dibawa ke mari itu prosedur pertama," kata Saharuddin saat sitemui di TPU Paropo Makassar Sabtu (12/1/2019)
Pemakaman di Makassar (foto: Herman A/Okezone)
Selanjutnya kata dia, almarhum harus punya kartu tanda penduduk (KTP) Makassar dan kartu keluarga (KK)