Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Makassar Biaya Pemakaman Gratis, tapi Ada Syaratnya

Herman Amiruddin , Jurnalis-Sabtu, 12 Januari 2019 |17:11 WIB
Di Makassar Biaya Pemakaman Gratis, tapi Ada Syaratnya
Kondisi Pemakaman di Makassar (foto: Herman A/Okezone)
A
A
A

"Alamarhum harus asli warga Makassar ada KTP dan KK salah satu persyaratan untuk dikuburkan di pemakaman ini. Itu yang kita gratiskan apabila warga Makassar," ungkapnya.

Setelah itu nanti kembali buatkan surat izin pemakaman dari Dinas Lingkungan Hidup Makassar.

"Pengurusannya ke kantor dinas saya yang uruskan untuk dibuatkan surat izin pemakaman. Itu gratis pak tidak ada dipungut biaya," kata Saharuddin.

Sementara untuk pemakaman keluarga kata Saharuddin itu harus ada persetujuan pihak keluarga. Misalnya ada pihak yang ingin membongkar makam dan menyandingkan dengan makam yang baru.

(Baca Juga: Tanah Kosong Makin Langka, Biaya Pemakaman Kian Mahal) 

"Di sini apabila pekuburan keluarga dan disetujui oleh keluarga maka itulah bisa digali dengan dilengkapi surat pernyataan tidak keberatan apa bila dibongkar kuburan makam keluarganya. Untuk disatukan dengan almarhum yang sekarang ini dengan ketentuan keluarga sendiri," jelasnya.

Saharuddin mengaku biaya pemakaman tergantung dari pihak keluarga berapa yang akan dibayarkan ke penggali kubur.

"Untuk mengenai masalah biaya dari pihak keluarga sendiri yang memberikan imbalan atau tanda jasa kepada si penggali kubur ini. Itu dari pihak keluarga saja berapa yang mau dikasi. Cuma kami biasanya diberi imbalan biasanya bahkan lebih dari yang kami harapkan," ungkap Saharuddin

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement