Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Makassar Biaya Pemakaman Gratis, tapi Ada Syaratnya

Herman Amiruddin , Jurnalis-Sabtu, 12 Januari 2019 |17:11 WIB
Di Makassar Biaya Pemakaman Gratis, tapi Ada Syaratnya
Kondisi Pemakaman di Makassar (foto: Herman A/Okezone)
A
A
A

Pemakaman di Makassar (foto: Herman A/Okezone)	Pemakaman di Makassar (foto: Herman A/Okezone) 

Biasanya ada juga keluarga yang berbaik hati memberi imbalan lebih. Saharuddin mencontohkan apabila ada warga yang ingin menyandingkan makam keluarganya dengan makam yang sekarang itu bisanya membayar lebih. Tergantung tingkat kesulitan makam yang dibongkar

"Kalau kita sudah diberi uang minum alhamdulillah. Tapi kadang-kadang juga ada orang biasa bersedekah biasa memberikan lebih kepada penggali kubur. Apalagi kalau dilihat kuburan itu besar dan sulit untuk digali susah ditembus saat digali biasanya cor benton biasa pihak keluarga memberi tanda jasa kepada penggali kubur," jelasnya.

Warga di dari Luar Makassar Dibebankan Pajak 

Sementara warga yang berasal dari luar kota Makassar akan dikenakan biaya pemakaman sebesar Rp100 ribu. Selain itu harus membayar pajak sesuai peraturan daerah (Perda) kota Makassar

Untuk penduduk dari luar Makassar dikenakan denda pajak tergantung kemampuannya dibayar pertahun.

"Kemampuannya berapa apakah dia mau setahun sekali atau dua tahu tiga tahun. Tapi biasaanya kita sarankan agar tidak terlalu cepat membayar. Biasa kita sarankan untuk dibayar tiap 3 tahun sekali. Itu biasa biayanya Rp250 ribu untuk penduduk diluar dari kota Makassar," ungkapnya

"Jadi itu dilengkapi dengan kuitansi dan ada Perdanya dari dinas bahwa pendduduk dari luar kota Makassar dikenakan denda itu tertulis dikwintasi ada kwitansinya," lanjut dia.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement