JAKARTA - Fenomena prostitusi online kian ramai dibicarakan di kalangan masyarakat. Namun hingga saat ini belum ada hukum positif yang dapat menjerat para pelaku prostitusi online.
Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan para pelaku tidak bisa dijerat dengan pasal yang ada dalam hukum positif, meskipun pelaku sendiri yang menginginkan pratik tersebut.
"Belum ada hukum positif yang dapat menjerat pelaku," katanya kepada Okezone, Senin (14/1/2019).
Baca Juga: Namanya Disebut Polda Jatim Soal Prostitusi Online, Ini Cuitan Finalis Puteri Indonesia
