Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Prostitusi Online, Pakar: Belum Ada Hukum Positif untuk Jerat Pelaku

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 14 Januari 2019 |07:28 WIB
Marak Prostitusi Online, Pakar: Belum Ada Hukum Positif untuk Jerat Pelaku
Ilustrasi Prostitusi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Fenomena prostitusi online kian ramai dibicarakan di kalangan masyarakat. Namun hingga saat ini belum ada hukum positif yang dapat menjerat para pelaku prostitusi online.

Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan para pelaku tidak bisa dijerat dengan pasal yang ada dalam hukum positif, meskipun pelaku sendiri yang menginginkan pratik tersebut.

"Belum ada hukum positif yang dapat menjerat pelaku," katanya kepada Okezone, Senin (14/1/2019).

Baca Juga: Namanya Disebut Polda Jatim Soal Prostitusi Online, Ini Cuitan Finalis Puteri Indonesia

Prostitusi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement