JAKARTA - Fenomena prostitusi online kian ramai dibicarakan di kalangan masyarakat. Namun hingga saat ini belum ada hukum positif yang dapat menjerat para pelaku prostitusi online.
Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan para pelaku tidak bisa dijerat dengan pasal yang ada dalam hukum positif, meskipun pelaku sendiri yang menginginkan pratik tersebut.
"Belum ada hukum positif yang dapat menjerat pelaku," katanya kepada Okezone, Senin (14/1/2019).
Baca Juga: Namanya Disebut Polda Jatim Soal Prostitusi Online, Ini Cuitan Finalis Puteri Indonesia

Dalam hal ini, justru sang muncikari yang dapat hukuman atas prostitusi online. "Ketentuan dalam KUHP menjerat muncikari," tuturnya.
Akan tetapi ada beberapa Perda yang dapat menjerat para pelaku, itupun akan dijerat melalui UU ITE pasal 27 ayat 1, sebab muncikari menggunakan sarana elektronik.
"Peraturan Perda DKI ada di pasal 42 ayat 2 tahun 2007 dengan hukuman paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari. Sedangkan untuk UU ITE nya paling lama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar," katanya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.