(Baca Juga: Polisi: Vanessa Angel Transaksi dengan Muncikari di Jakarta, Surabaya & Singapura)
Seperti diketahui, Vanessa Angel digerebek anggota Subdit Siber Crime Ditrekrimsus Polda Jatim bersama pria hidung belang saat berada dalam kamar Hotel Vasa, Surabaya pada 5 Januari 2019. Polisi juga menangkap ES di hotel tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan celana dalam warna ungu milik Vanessa dan kondom. Serta beberapa HP. Vanessa Angel diduga terlibat kasus prostitusi online. Dimana tarifnya Rp 80 juta sekali kencan.

Tidak hanya Vanessa yang ditangkap, tapi polisi juga menangkap Avriellia Shaqqila dan muncikari TN di tempat yang berbeda. Tarif Avriellia dipatok Rp 25 juta sekali kencan. Dalam perkembangannya, polisi menetapkan TN dan ES sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara Vanessa dan Avriellia berstatus saksi.
(Khafid Mardiyansyah)