WONOSARI - Jumlah permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta tercatat masih cukup tinggi di antaranya disebabkan banyaknya kasus hamil di luar nikah pada gadis di bawah umur.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3AKBPD) Kabupaten Gunungkidul usia pria yang dimintakan dispensasi masih di bawah usia 19 tahun, sedangkan perempuan kurang dari 16 tahun.
“Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan terus berupaya untuk bisa menekan kasus ini dengan harapan agar dapat mewujudkan sebagai Kabupaten Layak Anak,” kata Kepala Dinas P3AKBPD Gunungkidul Drs Sujoko MSi.
Selain hamil di luar nikah, faktor ekonomi, faktor pendidikan hingga kemiskinan diperkirakan memicu terjadinya pengajuan dispensasi nikah di Gunungkidul. Saat ini pihaknya juga kesulitan untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada orangtua yang masih banyak beranggapan melihat anaknya sudah dapat menikah pada usia muda.
