Padahal dalam berbagai kesempatan selalu mengampanyekan slogan lebih baik gendong tas dari pada gendong anak, di tiap-tiap kecamatan, dan juga mendukung deklarasi antinikah dini.
“Kami akan terus berupaya agar kasus pernikahan dini di Gunungkidul dapat dicegah,” imbuhnya.
Humas Pengadilan Agama Wonosari, Bawanto mengatakan dari tahun ke tahun tren dispensasi nikah di Kabupaten Gunungkidul mengalami fluktuasi. Pada 2017 hingga 2018 ada 67 permohonan, sedangkan di akhir 2018 naik menjadi 79 permohonan. Permohonan dispensasi nikah di usia muda hingga saat ini memang sulit dicegah, karena itu pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan.
(Khafid Mardiyansyah)