JAKARTA - Tim penyidik Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengagendakan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis FTV Vanessa Angel.
"Rencana Kamis atau Jumat depan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera seperti dilansir dari Tribratanews Polda Jatim, Selasa (15/1/2019).
(Baca Juga: Baru Ditangkap, Muncikari Vanessa Angel Langsung Jadi Tersangka)

Barung juga menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berhasil menangkap seorang muncikari prostitusi online bernama Fitria (32). Sebelum ditangkap, Fitria sempat dipanggil ke Mapolda Jawa Timur untuk diperiksa penyidik dalam kasus prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Tapi, mangkir.
"Penangkapan sebelumnya sempat dihalang halangi oleh W. Saudara W ini menghalang halangi saudara Fitri untuk tidak datang ke Polda Jawa Timur, sehingga kita melakukan penangkapan di Jakarta," tegas Barung.
Dia pun menjelaskan, jika saat ini Polda Jatim sedang memburu W dalam kasus prostitusi online ini. "DPO tinggal satu (W), dua dalam pengejaran, berarti tinggal tiga," sambungnya.