Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Misbakhun Perjuangkan RUU Pertembakauan demi Petani

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |04:13 WIB
Misbakhun Perjuangkan RUU Pertembakauan demi Petani
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun terus memperjuangkan agar Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan rampung. Hal itu dilakukannya karena peduli terhadap nasib petani tembakau.

Ia pun mengajak masyarakat terutama konstituennya di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo untuk mengawal RUU Pertembakauan. Jawa Timur memiliki kepentingan atas RUU tersebut karena memiliki kontribusi signifikan terhadap produksi tembakau nasional.

Misalnya Madura, Probolinggo, Pasuruan, Jember dan Banyuwangi merupakan penghasil tembakau. "Itu semua sudah meliputi 47 persen produksi tembakau nasional,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/1/2019).

(Baca Juga: Pramono: Indonesia Tak Bisa Berlari Kencang karena Alami 'Obesitas Regulasi')

Juru Bicara di Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin itu menegaskan petani tembakau memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Sehingga, inisiator RUU Pertembakauan itu akan berkomitmen memperjuangkan petani tembakau.

“Bapak dan ibu harus tau bahwa sumbangan tembakau untuk penerimaan negara dalam bentuk cukai itu Rp150 triliun, ditambah pajak sekitar Rp200 triliun. Ini artinya lebih dari Rp 300 triliun untuk negara,” tuturnya saat konsolidasi tim pemenangan Golkar Dapil Jawa Timur II di Probolinggo.

Gedung DPR

Menurutnya, penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok dialokasikan untuk menutup defisit BPJS kesehatan, gaji guru, tentara, perawat, dokter. Namun, belum ada undang-undang yang khusus mengatur tembakau sebagai komoditas.

Padahal tembakau sebagai hasil produk pertanian agrikultura juga berpotensi mengalami jatuh harga. Ia pun akan mengusulkan dalam RUU Pertembakauan juga mengamanatkan pembentukan tim penentu harga.

Menurutnya, di dalam tim tersebut adalah unsur pemda, asosiasi petani tembakau dan pabrikan atau pengusaha rokok.

“Nanti akan dicarikan mekanisme penetapan harga tembakau sehingga stabil. Sering kali para tengkulak memesan tembakau terlebih dahulu tembakau sebelum dipanen sehungga harganya di tingkat petani jatuh,” katanya.

Bila UU Pertembakauan disahkan, Misbakhun, berkeyakinan akan memberikan titik cerah bagi nasib petani. Sebab, di dalam UU itu juga mengatur bagaimana petani mendapatkan akses terhadap bibit dan sarana alat dan ketersediaan pengairan yang baik.

(Baca Juga: Rieke Dorong RUU ASN Jadi Solusi Status Pekerja Honorer)

Selain itu, ada klausul yang mewajibkan pemerintah melakukan penelitian agar tembakau bisa diolah menjadi produk selain rokok. Ia memastikan, ini adalah salah satu UU yang diusulkan, termasuk di dalamnya adalah pabrikan lokal harus menyerap tembakau nasional sebesar 80 persen.

“Saya tahu perjuangan ini masih belum tuntas. Karena itu, saya mohon didukung kembali agar perjuangan ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat Probolinggo -Pasuruan,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement