Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalami Kasus Bupati Cianjur, KPK Periksa Empat Kepala Sekolah

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |11:57 WIB
Dalami Kasus Bupati Cianjur, KPK Periksa Empat Kepala Sekolah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
A
A
A

Pasalnya, Irvan diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan ‎bendaharanya berinisial T untuk menagih komisi dari DAK pendidikan pada sekira 140 kepala sekolah di Cianjur yang mendapat DAK pendidikan.

‎Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto ‎Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement