Keempat kepsek itu yakni Kepala SMP PGRI 1 Campaka, Sunarya; Kepala SMP Terpadu Azzahra, Sobariah; Kepala SMP PGRI Kadupandak, Sudira; dan Kepala SMP IT Darul Karomah, Hasan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar; Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS).
Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin telah meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.
(Baca juga: Usut Korupsi Dana Pendidikan, KPK Periksa Sekretaris Bupati Cianjur)