Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Kasus Narkoba, Bekas Pacar Syahrini Ditangkap Polisi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |16:11 WIB
 Terjerat Kasus Narkoba, Bekas Pacar Syahrini Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap pria diduga bekas pacar penyanyi Syahrini, yang bernama Hans alias HS. Ia ditangkap karena terlibat kasus narkoba jaringan Internasional.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono belum menjelaskan secara rinci dugaan keterlibatan mantan pacar Syahrini itu.

"Banyak yang menanyakan tangkapan narkoba yang disinyalir pernah menjadi pacarnya artis Syahrini, tapi kita tidak bisa sampaikan karena masalah pribadi," kata Argo kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).

 sabu

Menurut Argo, pengungkapan narkoba berawal ketika polisi menciduk tersangka SN dengan barang bukti 5 gram sabu-sabu di wilayah Jakarta Utara pada Jumat, 21 Desember 2018.

Lalu petugas mengembangkan informasi dan meringkus FK yang memiliki 2.362,84 gram sabu-sabu di Menteng Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram itu didapat dari HK yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan telah dicegah ke luar negeri.

Diungkapkan Argo, tersangka FK kenal HK melalui HS sehingga peranan mantan kekasih Syahrini itu sebagai perantara. Selanjutnya, polisi menangkap HS dan rekannya TP di kawasan Jakarta Pusat.

ss

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander membenarkan HS merupakan bekas artis Syahrini.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement