PEKANBARU - Sebuah pompong (kapal kayu) diamankan Polres Bengkalis di Peraian Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapal tersebut diamankan karena di dalamnya ditemukan narkotika jenis sabu seberat 37 kilogram (kg).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, selain sabu, juga ditemukan 75.000 pil ekstasi serta 10.000 pil happy five. Kapal tersebut berlayar dari Malaysia dengan tujuan Bengkalis.
"Narkoba yang ditemukan itu nilainya sekitar Rp40 miliar," kata Kombes Sunarto dalam jumpa pers, Rabu (16/1/2019).

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim patroli polisi air Polres Bengkalis mendatangi sebuah kapal yang sedang bersandar di Perairan Kembung. Lima orang dalam kapal mengaku kapal mereka kehabisan bensin.
(Baca juga: Oknum PNS Dishub Tertangkap Konsumsi Sabu, Alasannya 'Menambah Semangat Kerja')
Tiga orang dari mereka kemudian meminta izin ke polisi untuk mencari bahan bakar. Karena awalnya tak curiga, polisi mengiyakan permintaan tersebut. Tak kembali setelah ditunggu cukup lama, polisi lantas curiga. Terlebih saat memeriksa kapal, dua orang lainnya sudah menghilang.