"YW ini membeli sabu-sabu seharga Rp640 ribu per setengah gram dari Gogon. Kami masih selidiki kasus ini siapa saja yang terlibat akan kami tangkap," ujarnya.
YW mengaku sudah setahun mengkonsumsi barang haram tersebut. "Biar tambah semangat kerja sama kalau ada masalah. Dipakainya di rumah," sebutnya.
YW terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Gogon terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.