SURABAYA- Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Artis FTV itu ditetapkan jadi tersangka karena ikut sebagai penyedia prostitusi online tersebut.
“Artis VA melanggar pasal 27 ayat1 Undang-Undang ITE. Sebab dia terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online. Bahkan pengiriman foto pribadi dia di-share ke beberapa tersangka sebelumnya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Pasal ini disangkakan karena Vanessa Angel terkait dengan foto dan video asusila yang didistribusikan kepada muncikari dan pelanggan. Lewat foto dan video porno inilah, Vanessa Angel melalui muncikari ES kerap menggaet para pelanggan.
Bukti ini didapat polisi berdasarkan pendalaman atas bukti digital forensik dari ponsel milik Vanessa dan para muncikari.